Breaking News

Home / PEMPROV LAMPUNG

Monday, 13 April 2026 - 14:04 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Pengungkapan Kasus TPPO Anak oleh Polda Lampung, Pastikan Pendampingan Korban dan Dorong Pengawasan Ketat terhadap Anak

LAMPUNG SELATAN — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17).
Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers ynag berlangsung di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (12/5/2026).
Gubernur Mirza menilai TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius,” ujar Gubernur Mirza.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD PPA, jelas Gubernur Mirza, juga telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban sejak 10 Mei 2026.
Pendampingan meliputi asesment kondisi fisik dan psikologis, penyediaan rumah aman, layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeluk, konseling trauma, pendampingan hukum, hingga persiapan reintegrasi sosial dan kelanjutan pendidikan korban.
Gubernur Mirza menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian maupun UPTD PPA,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17). Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.
“Dua korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R usia 15 tahun dan BAA usia 14 tahun,” ujar Helfi.
Menurut Helfi, tersangka membujuk para korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan dapat membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.
Kapolda menjelaskan, korban R pertama kali dijemput tersangka pada 7 April 2026 dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk ikut bekerja sekaligus diminta mengajak teman lainnya.
“Korban juga sempat difoto untuk dibuatkan identitas palsu berupa KTP,” ujarnya.
Beberapa hari kemudian, korban BAA ikut direkrut dengan modus serupa. Keduanya lalu diberangkatkan menggunakan bus dari Bandar Lampung menuju Surabaya.
Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi itu, korban diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban menghubungi keluarganya pada 17 April 2026. Korban mengaku ketakutan dan meminta dipulangkan ke Lampung. Namun, pihak keluarga disebut diminta membayar Rp10 juta apabila ingin korban dipulangkan.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada 9 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP yang diduga palsu atas nama korban, hingga satu unit iPhone 13 milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Helfi.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. (*)

Loading

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa yang Menargetkan Seluruh Desa di Provinsi Lampung Teraliri Listrik 100 Persen pada Tahun 2026

Share :

Baca Juga

PEMPROV LAMPUNG

Dorong Akses Menuju Destinasi Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Percepat Perbaikan Jalan Padang Cermin–Teluk Kiluan dengan Menerapkan Skema Inpres Jalan Daerah

PEMPROV LAMPUNG

Perkuat Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Jajaki Kolaborasi dengan PT. Sang Hyang Seri untuk Kembangkan Perbenihan Padi, Jagung dan Kedelai

PEMPROV LAMPUNG

Sekdaprov Marindo Kurniawan Didampingi Inspektur Bayana serta Jajaran OPD Simak Paparan Itjen Kemendagri terkait Hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PEMPROV LAMPUNG

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Mahasabha XIV KMHDI di Lampung Timur, Dorong Peran Mahasiswa Hindu dalam Pembangunan Bangsa

PEMPROV LAMPUNG

Sekdaprov Marindo Kurniawan Lepas Kontingen PWI Lampung Hadiri HPN 2026 di Banten

PEMPROV LAMPUNG

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Instruksikan OPD Jalankan Gerakan ASRI sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto

PEMPROV LAMPUNG

Kunjungi Calon Siswi Sekolah Rakyat di Lampung Timur, Wagub Jihan Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

PEMPROV LAMPUNG

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata, Waktu Tempuh ke Lokasi Wisata Unggulan Makin Singkat: Bandar Lampung–Kiluan–Gigi Hiu: Dulu 4 Jam, Kini 2,5 Jam