Breaking News

Home / PEMPROV LAMPUNG

Tuesday, 3 February 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Disiplin Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui Pengaturan Hari dan Jam Kerja ASN

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI Secara Virtual

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Loading

Share :

Baca Juga

PEMPROV LAMPUNG

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bersama Masyarakat Berolahraga dalam Ajang Bertema “Justice Run” yang Digelar di Halaman Kantor Gubernur Lampung

PEMPROV LAMPUNG

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional pada KWP Award 2026

PEMPROV LAMPUNG

Wagub Jihan Nurlela Dilantik Jadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia Provinsi Lampung Periode 2025-2030

PEMPROV LAMPUNG

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Sama Investasi Hijau untuk Perdagangan Karbon

PEMPROV LAMPUNG

Tinjau Langsung Rumah Penyintas TBC di Tulang Bawang, Wagub Jihan Nurlela Berharap Renovasi melalui Program Bantuan BSPS dapat Mewujudkan Hunian yang Layak dan Sehat

PEMPROV LAMPUNG

Sekdaprov Marindo Kurniawan Lepas Kontingen PWI Lampung Hadiri HPN 2026 di Banten

PEMPROV LAMPUNG

Dari Bangun Jalan Hingga Jaga Jalan: Strategi Gubernur Mirza Wujudkan Jalan Provinsi Mantap 98% di Lampung Tengah

PEMPROV LAMPUNG

Gubernur Mirza Resmikan Nama Rumah Sakit Alamsjah Ratu Perwiranegara. Dorong peningkatan kualitas mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat