Breaking News

Home / Palembang

Wednesday, 21 January 2026 - 14:07 WIB

Direskrimum Polda Sumsel Tangkap Pengoplos LPG 3 Kg dan 12 Kg di Palembang, Tangkap sampai ke Pelaku Utamanya

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan gas bersubsidi.

Keempat tersangka yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel masing-masing berinisial D (36) selaku pemilik modal, YA (36) pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) sebagai tukang oplos, serta R (40) yang berperan sebagai sopir. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi tersebut, para pelaku diketahui melakukan penyulingan atau pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan gas ini sudah berjalan sekitar lima bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Bentuk Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Hak Pekerja

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengoplos isi empat tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg non-subsidi. Dari setiap tabung gas 12 kg yang dijual, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu.

“Modusnya dengan meletakkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu menyelipkan pipa sambungan agar gas dapat ditransfer,” ujar Doni.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung gas LPG 3 kg, 135 tabung gas 12 kg, tiga unit timbangan, lima obeng, 19 pipa, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning LPG 3 kg, serta 300 buah karet rubber seal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar. (Fadel)

Loading

Share :

Baca Juga

Palembang

Awal 2026, Gubernur Herman Deru Tagih Produk Nyata dan Kinerja Konkret dari Seluruh OPD Sumsel

Palembang

Wujudkan “Kemenag Berdampak”, Kemenag Sumsel Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan pada HAB ke-80

Palembang

Pemkot Palembang Bentuk Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Hak Pekerja

Palembang

PWI Sumsel Gelar Isra Mi’raj, Momentum Refleksi Spiritual Insan Pers

Palembang

Tak Mampu Bayar Sekolah? Disdik Sumsel Pastikan Anak Tetap Sekolah

Palembang

Pemkot Palembang–HBC Berkolaborasi, Balap Liar Dialihkan ke Lintasan Resmi

Palembang

Kejati Sumsel Siap Bersinergi dengan PWI Sumsel untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 

Palembang

Gubernur Herman Deru Tegaskan Natal Oikumene Jadi Simbol Sumsel Provinsi Zero Konflik