OGAN ILIR — Kado ulang tahun teristimewa yang ke 22 tahun buat Kabupaten Ogan Ilir, karna ada peristiwa yang menghebohkan salah satu oknum DPRD Ogan Ilir yang berinisial YS dari Partai Garindra di jemput paksa oleh Tim Kejaksaan Ogan Ilir usai hadir dalam rapat paripurna istimewa DPRD OI pada rabu 7 Januari 2026.
Penjemputan YS oleh Tim Kejaksaan Ogan Ilir diduga kuat terkait kasus Mafia Tanah penjualan tanah di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, selain itu YS juga diduga tidak mengindahkan surat pemanggilan pemeriksaan sampai tiga kali berturut turut oleh pihak kejaksaan ogan ilir
Ketua DPRD Ogan Ilir yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra, saat ditemui awak media usai keluar dari ruang kerjanya, membenarkan adanya, bahwa pihak kejaksaan juga pernah meminta bantuan untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa dimintai keterangan sebagaimana meatinya.”jelas ECP”.
Lanjut Edwin menjelaskan, itu kan hak dan kewenagan dari pihak kejaksaan, ya memang benar pihak kejaksaan beberapa waktu yang lalu meminta tolong kepada saya untuk membantu menghadirkan Pak Yansori dalam pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Edwin.
Sampai saat ini Edwin juga mengakui belum mengetahui secara pasti kelanjutan dari proses hukum yang dijalani YS. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait status penjemputan tersebut.
Kalau terkait isu dia diamankan, kami belum tahu karena tidak ada pemberitahuan secara resmi. Yang saya tahu, sesuai surat yang dikirimkan, dia dimintai keterangan sebagai saksi. Dan jika YS masih saksi maka tidak mungkin jadi DPO,” tegasnya Ketua DPRD OI ECP.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan tersebut maupun perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Bangkung.Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.(YP)
![]()
















