OGANILIR MUSIEKSPRESS,- Dari tiga Kades yang heboh lulus PPPK Paruh Waktu tersebut adalah Kades Pegayut Kades Sridalam dan Kades Sentul, nah dari ketiga kades tersebut baru Kades Pegayut yang konsekuen tetap memilih Jabatan Kades ini dibuktikan sudah menyerahkan Surat Penyataan Mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu, sedangkan kedua kades lainnya belum jelas tidak sesuai ucapkan mereka kepada Kadin PMD OI karna pihak BKSDM Kabupaten Ogan Ilir sampai hari ini rabu 14/01/2026 belum menerima surat pengunduran diri dari kedua kades tersebut.
Sementara menurut Kadin PMD Aryadi kemarin selasa 13/01/2026 mengatakan, dari ketiga kades tersebut setelah kami panggil untuk konfirmasi terkait lulus PPPK Paruh Waktu atau doble job tersebut, ketiga tiga kades itu menyampaikan bahwa mereka juga menyatakan pilihan tetap menjadi kepala desa.
Nah itu hasil konfirmasi ketiga kades yang kami panggil kemarin.”kata Aryadi.”
Kepala BKSDM OI Wilson Effendi saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, jadi untuk PPPK Penuh Waktu maupun PPPK paruh Waktu kita kemaren sudah melantik dan memberikan SK untuk Paruh Waktu sebanyak 2200 orang dan sebelumnya 1400 penuh waktu untuk tahun 2025.
Terkait kemarin ada permasalahan di PPPK Paruh Waktu yang ada di Kades atau perangkat desa lainnya, maka kita sudah bersurat dari pertama dari sebelumnya sudah kita himbau tidak boleh rangkap jabatan (double job).
Ternyata setelah ini ada beberapa kades yang menjadi sorotan publik dan ada tiga kades yang lulus PPPK Paruh Waktu. Dan kemarin sudah kita tindaklanjuti dengan surat edaran berkali kali pada perangkat daerahnya maupun kepala PMD dan alhamdulilah kepala pmd sudah memanggil tiga kades tersebut.
Berdasarkan informasi dari Kadin PMD Aryadi bahwa ketiga kades tersebut akan mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktuh, sepengetahuan saya yang benar benar sudah mundur dan sudah membuat surat pernyataan mundur adalah Kades Pegayut.
Sementara untuk kedua kades yang lainnya sampai sekarang belum ada yang menyerahkan surat pernyataan kepada kami yakni Kades Sridalam dan Kades Sentul.”jelas Wilson.”
Dan kami menghimbau untuk kedua kepala desa tadi, untuk benar benar konsekuen membuat surat pernyataan tidak rangkap jabatan dan mundur dari PPPK Paruh Waktu ini memilih tetap menjadi kepala desa.
Artinya masih ada dua kades ada di dinas kesehatan satu dan ada di dinas pendidikan satu yang lulus PPPK Paruh Waktu, kami menekankan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan agar benar benar selektif untuk membuat perjanjian kerja
bukan SK saja membuat perjanjian kerja dan pastikan mereka itu sudah mundurkan diri dan itu diminta surat pengunduran diri baru setelah itu surat pengunduran diri tersebut kirim ke kami BKSDM, karna tahapannya ada pada dinas masing masing.
Oh ya, untuk mereka PPPK Penuh Waktu yang di ogan ilir perjanjian kerjanya 5 tahun sedangkan PPPK Paruh Waktu itu hanya 1 tahun, sedangkan untuk kinerja sampai saat ini sama dengan kinerja ASN.
Jadi mereka bekerja dan mengenai disiplin lainnya termasuk pakaiannya sama dengan ASN, dan untuk gaji untuk PPPK Panuh Waktu sesuai dengan ketentuan ASN sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu ini dari pemerintah diserahkan pada daerahnya masing masing.
Nah untuk Kabupaten Ogan Ilir kita mengambil sesuai pendapatan dia pada saat ini pada tahun 2025 kemaren berapa dia satu bulan itulah yang diberikan. Untuk penilaian kinerja sama seperti ASN contoh kalau dia tidak masuk kerja diberikan teguran dan kalau dia tidak pernah masuk kita minta rekomendasi untuk diberhentikan.
Untuk ketentuan PPPK ini lebih ketat lagi karna mereka itu statusnya perjanjian kerja, sedangkan kalo ASN masih bisa diberikan sanksi lainnya kalo dia tidak masuk kerja dan kalau PPPK ini kalau dia tidak masuk 10 hari berturut turut dan tidak absen sistem Semesta kita rekomendasikan di berhentikan, nah ini yang bertanggung jawab adalah unit mereka masing masing dan kalau mereka PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu melanggar atau tidak mentaati aturan yang ada siap siap menanggung akibatnya sendiri yakni di diberhentikan alias di pecat.”ungksp Wilson Effendi Krpala BKSDM OI, rabu 24/01/26.” (YP)
![]()
















