OGANILIR MUSIEXPRESS,- Setelah ditelusuri melalui Dinas PMD OI dan BKSDM OI, baru satu kades yakni Kades Pegayut yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai PPPK Paruh Waktu dan diterima oleh BKSDM OI, sementara Kades Sridalam yang lulus PPPK Paruh Waktu pada Dinas Kesehatan Ogan Ilir sampai saat ini belum menyerahkan surat peryataan pengunduran diri lulus PPPK Paruh Paktu, hanyoo mau Jabatan Kades atau PPPK Paruh Waktu
menurut Kadin PMD Aryadi kemarin selasa 13/01/2026 mengatakan, dari ketiga kades tersebut setelah kami panggil untuk konfirmasi terkait lulus PPPK Paruh Waktu atau doble job tersebut, ketiga tiga kades itu menyampaikan bahwa mereka juga menyatakan pilihan tetap menjadi Kepala Desa.
Nah itu hasil konfirmasi ketiga kades yang kami panggil kemarin.”kata Aryadi.”
Ini kata Kepala BKSDM OI Wilson Effendi rabu 14/01/26, dan kami menghimbau untuk kedua kepala desa tadi, untuk benar benar konsekuen membuat surat pernyataan tidak rangkap jabatan dan mundur dari PPPK Paruh Waktu atau memilih tetap menjadi kepala desa.
Artinya masih ada dua kades ada di dinas kesehatan satu dan ada di dinas pendidikan satu yang lulus PPPK Paruh Waktu, kami menekankan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan agar benar benar selektif untuk membuat perjanjian kerja
bukan SK saja membuat perjanjian kerja dan pastikan mereka itu sudah mundurkan diri dan itu diminta surat pengunduran diri baru setelah itu surat pengunduran diri tersebut kirim ke kami BKSDM, karna tahapannya ada pada dinas masing masing.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan OI Suryadi saat diwawancara kemarin kamis 15//01/26 mengatakan, memang sesuai dengan surat edaran yang keluarkan oleh Bapak Bupati, yang mereka tenaga kerja paruh waktu yang kemarin sudah diresmikan oleh Pak Bupati, bahwa ada edaran untuk tdak boleh rangkap jabatan.”jelasnya.”
Nah dalam hal ini sudah beredar informasi ada beberapa kepala desa yang lulus PPPK Paruh Waktu, dan memang benar ada kepala desa yang lulus PPPK Paruh Waktu di Dinas Kesehatan, namun hingga saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri dari Kades tersebut yakni Kades Sridalam.”ucapnya.”
Dan menurut informasi dari Kadin PMD baru satu yang menyerahkan surat pengunduran diri, nah kami secara hati hati akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan Kades Sridalam dan kami juga telah mempersiapkan surat peryataan mundurkan diri diatas materai bahwa yang bersangkutan tidak rangkap jabatan, jadi bukan hanya kades saja tapi menyeluruh kepada yang lulus PPPK Paruh Waktu yang ada dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan surat edaran Bapak Bupati yang tidak memperbolehkan rangkap jabatan.
Langkah kongkritnya saat ini kami, untuk SK karna pada dinas kesehatan cukup banyak dan kami sedang berproses administrasi terkait dengan perjanjian kerja dan PPPK Paruh Waktu dan penandatanganan administrasi yang lainnya baik itu perjanjian kinerja dan lainya.
Jadi kami secara kongkrit kami akan menyeleksi mana mana yang ada peluang ataupun rangkap jabatan kami tidak akan memberikan SK nya.”ungkap Suryadi Kepala Dinas Kesehatan OI.”(YP)
![]()
















