OGANILIR MUSIEXSPRES,- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S saat sedang KKN di Desa Srikembang I Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir beberapa bulan yang lalu, ahirnya polisi berhasil menetapkan dua tersangka yang berinisial SK selaku Kadus dan HT sebagai Ketua Karang Taruna
Diketahui peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan dua tersangka dari kasus itu.
Untuk kasus mahasiswi KKN yang diduga dilakukan pelecehan oleh dua pelaku, sudah kita tetapkan tersangka terhdap keduanya,” kata Mukhlis kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Kapolres OI melalui Kasat Reskrim AKP Muhlis menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (14/1) kemarin, keduanya tersangka yakni kepala dusun berinisial SK serta Ketua Karang Taruna desa setempat berinisial HT.
Kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka,”ungkapnya singkat.”
Sementara itu, Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengapresiasi kinerja Kapolres OI khususnya penyidik PPA telah menetapkan tersangka terdap dua pelaku.
Pertama kami apresiasi kinerja Polres Ogan Ilir, kemudian meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap dua pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, perbuatan pelaku itu diancam dengan pasal 289 KUHP dengan hukuman 9 tahun maka harus ditahan,” tegasnya.(YP)
![]()
















