Breaking News

Home / Ogan Ilir

Wednesday, 11 February 2026 - 06:01 WIB

Himbauan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Oleh Sihumas Polres Ogan Ilir Terkait KUHP Baru

OGANILIR – Sihumas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pasal-pasal yang bersifat eksplisit.

 

Di antaranya terkait larangan membawa pergi anak atau perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454, pemidanaan terhadap pelaku penculikan anak meskipun disertai persetujuan korban sebagaimana Pasal 452 dan 454, serta perlindungan terhadap praktik aborsi paksa.

 

Dalam ketentuan ini pelaku tindak pidana penculikan, membawa pergi anak atau perempuan, serta kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda dengan jumlah yang signifikan, sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur sanksi pidana yang tegas terhadap para pelaku.

 

Kegiatan himbauan ini dipimpin Kasi Humas Polres Ogan Ilir yang diwakili oleh Kasubsi Penmas Aiptu Devi Chandra dan Kasubsi PID Aipda Hendri, serta didukung oleh jajaran staf Humas Polres Ogan Ilir.

 

Dalam pelaksanaannya, personel Humas membagikan stiker himbauan kepada masyarakat yang melintas di jalan raya, serta memasang spanduk di beberapa titik strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat, di antaranya di Taman Pancasila Km 32 Indralaya, Jalan Perumahan Bakti Guna Indralaya Indah, serta beberapa lokasi strategis lainnya.

Baca Juga:  Lima Qori Legendaris Kabupaten Ogan Ilir Membacakan Ayat Suci Alqur'an Saat Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten ke XXXI Tahun 2026

 

Kasubsi Penmas Polres Ogan Ilir, Aiptu Devi Chandra mengatakan, Kegiatan himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.

 

Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap bentuk kekerasan, penculikan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya memiliki konsekuensi pidana yang berat.

 

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi perempuan serta anak dari segala bentuk kekerasan.”

 

Kegiatan ini juga sejalan dengan adanya beberapa kasus tindak pidana yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini ditangani oleh Satuan reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat serta sanksi hukum lainnya.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mendengar, melihat, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, guna dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan adanya upaya preventif ini, Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak.”ungkapnya.”(YP)

Loading

Share :

Baca Juga

Ogan Ilir

4 Puskesmas Yang Diduga Menyelengkan Dana BLUD Yang Sempat Viral Di Medsos

Ogan Ilir

Kembali Terjadi, Belasan Siswa Diduga Keracunan Makanan MBG dI Ogan Ilir

Ogan Ilir

Lima Qori Legendaris Kabupaten Ogan Ilir Membacakan Ayat Suci Alqur’an Saat Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten ke XXXI Tahun 2026

Ogan Ilir

Kabupaten Ogan Ilir Yang Pertama Se Sumbagsel Menggunakan Sistim Managemen Talenta Merotasi Jabatan

Ogan Ilir

Hingga Saat Ini Kami Belum Menerima Surat Pernyataan Mundur Dari Kades Sridalam “Kata Kadin Kesehatan OI” Terkait PPPK Paruh Waktu

Ogan Ilir

Baru Kades Pegayut Mengundurkan Diri Dari PPPK Paruh Waktu, ” Dua Kades Lainnya Belum Jelas Maunya”

Ogan Ilir

Rumah Janda ASN Di Tanjung Raja Ogan Ilir Di Bobol Maling 23 Suku Emas Raib

Ogan Ilir

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian di Rantau Alai