Breaking News

Home / PEMPROV LAMPUNG

Tuesday, 3 February 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Disiplin Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui Pengaturan Hari dan Jam Kerja ASN

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung bersama DPP Lampung Sai dan MPAL Gelar Tradisi Blangikhan: Satukan Adat dalam Rangka Sambut Ramadan 1447 Hijriah

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Loading

Share :

Baca Juga

PEMPROV LAMPUNG

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dan Wagub Jihan Nurlela Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah Tahun 2026 Yang Diselenggarakan Kemendagri

PEMPROV LAMPUNG

PSEL Lampung Raya Dikebut, Groundbreaking Desember 2026. Pemprov Lampung, Danantara, dan Kemenko Pangan mempercepat pembangunan PSEL yang ditargetkan beroperasi penuh pada triwulan IV 2028

PEMPROV LAMPUNG

Perkuat Akses Menuju Destinasi Wisata Unggulan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Wagub Jihan Nurlela Tinjau Rencana Pelebaran Ruas Jalan R.E. Martadinata Bandar Lampung hingga Lempasing–Padang Cermin

PEMPROV LAMPUNG

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Mahasabha XIV KMHDI di Lampung Timur, Dorong Peran Mahasiswa Hindu dalam Pembangunan Bangsa

PEMPROV LAMPUNG

Pemprov Lampung Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Pemanfaatan Energi di Provinsi Lampung

PEMPROV LAMPUNG

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Pertemuan Tingkat Tinggi Tim Pengendalian Inflasi Daerah dalam Rangka Menjaga Stabilitas Harga Menjelang Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

PEMPROV LAMPUNG

Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

PEMPROV LAMPUNG

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Gubernur Mirza: Ini Langkah Nyata untuk Memastikan Manfaat Ekonomi tetap Berada di Lampung