Breaking News

Home / Palembang

Wednesday, 4 February 2026 - 10:28 WIB

Ganti Rugi Belum Realisasi, Korban Laporkan PT Waskita Sriwijaya Tol ke Polda Sumsel

PALEMBANG — Sengketa ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Kayuagung–Palembang–Betung kembali mencuat. Ahli waris pemilik tanah di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, mengaku belum menerima kompensasi atas lahan seluas 66.000 meter persegi yang telah digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut.

Ahli waris, Dahrul Nafis, didampingi kuasa ahli waris Gawan Margandhi, menyatakan telah resmi melaporkan PT Waskita Sriwijaya Tol ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/94/I/2026/SPKT/Polda Sumsel.

Menurut Dahrul, lahan milik keluarganya telah digunakan sejak tahun 2021, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi. Padahal, secara fisik konstruksi jalan tol tersebut telah selesai, meskipun hingga saat ini belum dioperasikan.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada kepastian dari pihak PT Waskita Sriwijaya Tol terkait hak ganti rugi lahan kami,” ujar Dahrul, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, dari total kepemilikan lahan keluarga seluas sekitar 32 hektare, area yang terdampak langsung proyek tol mencapai 6,6 hektare. Dengan nilai pembebasan lahan pada saat itu sebesar Rp300.000 per meter persegi, total ganti rugi yang seharusnya diterima diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar.

Baca Juga:  Bupati Muba Hadiri Rakor Sinergi Pengentasan Kemiskinan se Provinsi Sumsel

Dahrul menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan ladang produktif yang menjadi sumber penghidupan keluarga, serta memiliki legalitas kepemilikan yang kuat sejak tahun 1966.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Rustini, SH, MH, menilai penggunaan lahan tanpa penyelesaian ganti rugi sebagai tindakan yang merugikan dan melanggar hak kliennya.

“Meski jalan tol belum dioperasikan, fakta bahwa lahan masyarakat telah digunakan dan dibangun tanpa penyelesaian ganti rugi tetap merupakan pelanggaran hak. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara adil, objektif, dan profesional,” tegas Rustini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Waskita Sriwijaya Tol belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh ahli waris. (*)

Loading

Share :

Baca Juga

Palembang

Awal 2026, Gubernur Herman Deru Tagih Produk Nyata dan Kinerja Konkret dari Seluruh OPD Sumsel

Palembang

GEMAPELA Kembali Demo Polda Sumsel, Tuntut Keadilan Kasus Khairul Anwar

Palembang

Pemprov Sumsel Dukung Optimalisasi Pajak Lewat Penyediaan Data Terintegrasi

Palembang

Pemkot Palembang Bentuk Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Hak Pekerja

Palembang

Jalin Kerjasama Publikasi Pencegahan Terorisme dan Radikalisme, Densus 88 Polri Kunjungi PWI Sumsel

Palembang

Sumsel Bidik Pasar Wisata Kesehatan, RSUD Siti Fatimah Siapkan Tiga Layanan Unggulan

Palembang

Gubernur Herman Deru Tegaskan Natal Oikumene Jadi Simbol Sumsel Provinsi Zero Konflik

Palembang

Bupati Muba Hadiri Rakor Sinergi Pengentasan Kemiskinan se Provinsi Sumsel