Breaking News

Home / Palembang

Monday, 5 January 2026 - 09:27 WIB

GEMAPELA Kembali Demo Polda Sumsel, Tuntut Keadilan Kasus Khairul Anwar

PALEMBANG, Musi Express – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (5/1/2026). Aksi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sebagai bentuk protes atas penahanan Khairul Anwar, yang dinilai mengalami kriminalisasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

 

Khairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Bukitapit Ramok Senabing Energi, perusahaan yang merupakan KSO PT Pertamina.

 

Ketua GEMAPELA sekaligus keluarga Khairul Anwar, Sundan Wijaya, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan dan profesionalitas aparat penegak hukum.

 

“Ini aksi ketiga yang kami lakukan. Kami menuntut Polda Sumsel menegakkan hukum secara adil dan tidak berpihak,” tegas Sundan di sela-sela aksi.

 

Menurutnya, tuduhan bahwa Khairul Anwar melakukan aktivitas pengeboran di wilayah WKP perusahaan dinilai tidak berdasar. Ia menyebut terdapat sejumlah bukti kuat yang menunjukkan bahwa lahan yang dikelola Khairul Anwar bukan merupakan kawasan WKP PT Bukitapit Ramok Senabing Energi.

 

“Pertama, Khairul Anwar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua, hingga tahun 2025 pemilik SHM tersebut masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga, terdapat keterangan resmi dari BPN yang menyatakan lahan tersebut tidak tumpang tindih dengan pihak mana pun, baik HGU, HGB, maupun hak pengelolaan Pertamina,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Sundan menyayangkan sikap penyidik yang dinilai mengabaikan hak hukum tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Khairul Anwar telah berupaya menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak perusahaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut.

 

“Hak tersangka untuk melapor balik seolah dihalang-halangi. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Polda berpihak kepada perusahaan atau masyarakat?” ujarnya.

 

GEMAPELA juga meminta agar kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri, apabila Polda Sumsel dinilai tidak netral dalam penanganannya.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel Dukung Optimalisasi Pajak Lewat Penyediaan Data Terintegrasi

 

“Jangan sampai reformasi dan transisi Polri hanya terasa di Jabodetabek. Di Sumsel kami melihat dugaan perlakuan yang tidak pantas dalam penegakan hukum,” tegasnya.

 

Sundan menilai penanganan kasus Khairul Anwar sarat kepentingan dan menyoroti dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum sektor pertambangan minyak di Sumsel.

Ia membandingkan penindakan cepat di Kabupaten Lahat dengan kondisi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang disebut memiliki ribuan sumur minyak ilegal namun terkesan dibiarkan.

 

“Di Lahat penindakan sangat cepat, tapi di Muba ribuan sumur minyak seolah didiamkan. Ini menimbulkan pertanyaan publik. Di media sosial bahkan muncul isu adanya sumur minyak di Muba yang tidak disentuh hukum,”ujarnya.

 

Menurut GEMAPELA, kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat pemerintah pusat yang tengah mendorong legalisasi sumur minyak rakyat melalui regulasi Kementerian ESDM.

 

Ke depan, GEMAPELA menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan. Sundan juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai memberi ruang lebih luas bagi tersangka untuk melawan proses hukum yang dianggap tidak adil.

 

 

“Kami menduga proses hukum terhadap Khairul Anwar didasarkan pada bukti yang dipersoalkan, khususnya klaim penguasaan wilayah kerja oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, M. Indra Parameswara, SIK, MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur.

 

“Kami melaksanakan tugas secara profesional sesuai aturan. Namun kami juga harus memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya kepada awak media saat dibincangi disela-sela orasi.

 

Terkait pertanyaan soal pernyataan polisi yang menyebut adanya kekhawatiran tersangka dirampas orang, Indra menegaskan hal tersebut berkaitan dengan aspek pengamanan.

 

“Kami harus memastikan keamanan tersangka. Semua kemungkinan harus diperhatikan,” ujarnya.

 

GEMAPELA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan hukum dan keadilan bagi Khairul Anwar. (FL)

Loading

Share :

Baca Juga

Palembang

Pemprov Sumsel Dukung Optimalisasi Pajak Lewat Penyediaan Data Terintegrasi

Palembang

PLTS diresmikan, Ini Harapan Ratu Dewa

Palembang

Awal 2026, Gubernur Herman Deru Tagih Produk Nyata dan Kinerja Konkret dari Seluruh OPD Sumsel

Palembang

Wujudkan “Kemenag Berdampak”, Kemenag Sumsel Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan pada HAB ke-80

Palembang

Napak Tilas Dakwah Kiai Marogan, Herman Deru: Warisan Ulama Harus Terus Dihidupkan

Palembang

Gubernur Herman Deru Tegaskan Natal Oikumene Jadi Simbol Sumsel Provinsi Zero Konflik

Palembang

Ditempa Melalui PMII, Ratu Dewa: PMII Merupakan Rumah Besar

Palembang

Ganti Rugi Belum Realisasi, Korban Laporkan PT Waskita Sriwijaya Tol ke Polda Sumsel